Padang Pariaman – Pemilihan kepala daerah kabupaten Padang Pariaman tahun 2015 ini masih bermasalah. Pasalnya, panitia pengawas pemilu setempat melayangkan rekomendasi ke KPUD Padang Pariaman untuk melakukan peninjauan ulang kembali Surat Keputusan penetapan dan pengambilan nomor urut pasangan calon.
Dari salah satu pasangan calon ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, yang berhubungan dengan surat keterangan pajak, pailit tentang hutang dan tulisan-tulisan yang salah tentang angka dan umur.
Ketua Panwaslu Padang Pariaman, Syaiful al Islami saat ditemui dikantornya Kamis kemarin mengatakan, selain merekomendasi peninjauan kembali penetapan dan pengambilan nomor urut, mereka juga melaporkan KPUD Padang Pariaman ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP-RI melalui Panwaslu Provinsi Sumatera Barat, tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman tahun 2015.
Dari hasil penetapan dan pengambilan nomor urut KPUD Padang Pariaman, pasangan Ali Muhkni – Suhatri Bur (nomor urut satu), sementara pasangan Alfikri Mukhlis – Yulius Daniel mendapatkan nomor urut dua. (EG)
Komentar
Cleaning Tape IBM TS 3100… Cara Menonaktifkan SELinux di Centos 7
Copyright © 2018 • Carano.Info • Melengkapi Informasi Berita Ranah Minang | Sumatera Barat • All rights reserved